Bawa Kabur Motor Temannya, Pemuda di Pontianak ini Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, FD bakal dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

Bawa Kabur Motor Temannya, Pemuda di Pontianak ini Ditangkap Polisi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lantaran Bawa kabur motor milik temannya, pemuda di Kota Pontianak berinisial FD (22) ini harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, FD bakal dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, bahwa FD pada 7 April 2021 lalu meminjam sepeda motor milik temannya.

Namun, hingga dua hari motor tersebut tak kunjung dikembalikan oleh tersangka.

Baca juga: Tertangkap warga Curi Motor, Pemuda 19 Tahun di Pontianak Jadi Bulan-Bulanan Warga

Bahkan, ponsel milik tersangka tidak aktif saat korban mencoba menghubunginya, smeentara dikediamannya FD pun tidak ada.

Atas hal tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati informasi bahwa FD berada di kawasan Jalan Imam Bonjol Kota Pontianak pada 9 April 2021.

Petugas Polsek Pontianak Selatan pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Saat diamankan petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan barang bukti ada bersama tersangka. Saat itu tersangka pun sengaja melepas plat nomor kendaraan motor korban, dengan maksud orang lain tidak mengetahui bila motor yang dikuasainya milik korban,"ungkap AKP Rully Robinson Polii, Kamis 15 April 2021. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved