Apakah Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi ? Cek Bantuan Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dan pengusul BPUM dan beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
RIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Update terbaru BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta. 

- Diusulkan Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat Kabupaten dan Kota

- Calon penerima bantuan dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut :

1. NIK sesuai KTP elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat (KTP dan Usaha)
5. Jenis kelamin
6. Tanggal lahir
7. Bidang usaha nomor telpon
8. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Adapun pihak penyalur program ini yakni Bank BUMN dan Bank BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah.

Penerima tidak dipungut biaya apapun.

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.

Baca juga: eform bri co id /bpum Daftar Online, Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online

Cara Cek Penerima Bantuan

- Penerima diinformasikan oleh penyalur

- Setelah menerima informasi, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan.

Cara Cek Penerima via BRI

Bank BRI merupakan satu di antara pihak yang ditunjuk menayalurkan program Bantuan UMKM. 

Cara Cek bantuan UMKM BPUM 

- Login https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

melalui pesan saat buka laman eform BRI atau pesan melalui SMS dari bank BRI.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved