eform bri co id /bpum Daftar Online, Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online
Dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro. Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada kabar gembira dari pemerintah.
Pemerintah kembali melanjutkan BLT UMKM di tahun 2021.
Dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Baca juga: Data Eform BNI Penerima BLT UMKM 2021, Cara Cek eform.bni.co.id/bpum Bantuan UMKM BNI Rp 1,2 Juta
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Syarat Penerima
Baca juga: KAPAN Pencairan BLT UMKM Tahap 3 ? Cek Penerima BLT UMKM BRI & Daftar Nama Penerima BLT UMKM BNI
Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: