Apakah Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi ? Cek Bantuan Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dan pengusul BPUM dan beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut update terbaru informasi mengenai porgam Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 atau disebut juga Banpres Produktif Usaha Mikro sebesar Rp 1,2 Juta.
Nah tentunya masih banyak pertanyaan-pertanyaan dari para pelaku UMKM yang telah mendaftar ataupun sudah mendaftar.
Sehingga perlu dipahami apa saja informasi yang perlu diketahui baik setelah mendaftar ataupun sebelum mendaftar.
Baca juga: CEK UMKM eform.bankmandiri.co.id/bpum Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Bank Mandiri BPUM 2021
Dirangkum dari akun instagram @kemenkopukm berikut informasi penting yang perlu duketahui.
BPUM adalah program pemulihan ekonomi pelaku usaha mikro di masa pandemi covid-19.
Adapun besarannya untuk tahun 2021 ini yakni Rp 1,2 juta.
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dan pengusul BPUM dan beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN/ Anggota TNI,Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR
Lantas apakah penerima BLT tahun 2020 bisa mendapatkan kembali pada tahun 2021 ?
Jawabanya dapat menerima lagi dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Baca juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair? Cek Rekening BRI Login eform.bri.co.id/bpum & Rekening BNI Cara Cek Lolos BLT
Cara mendaftar BPUM