Vaksin di Bulan Puasa Tak Batalkan Puasa, Ini Keterangan Dinkes Berdasarkan MUI
"Jadi selain bulan puasa meningkatkan keimanan kepada Allah SWT, tetap selalu menaati protokol kesehatan, dan juga jangan lupa selalu meminta perlindu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu, H Sudarso memastikan, kalau pelaksanaan vaksinasi untuk menangkal penyebaran virus corona tetap berjalan seperti biasa di bulan puasa ramadhan.
"Dimana vaksinasi di bulan puasa tidak membatalkan puasa, hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," ujarnya, Rabu 14 April 2021.
Berdasarkan itulah kata Sudarso, kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tetap dukung vaksinasi di bulan puasa Ramadhan sebagai wujud meningkatkan kekebalan tubuh, agar terbebas dari wabah virus Corona.
Baca juga: Bupati Kapuas Hulu Ingatkan Masyarakat Agar Stop Buang Air Besar Sembarangan
"Jadi selain bulan puasa meningkatkan keimanan kepada Allah SWT, tetap selalu menaati protokol kesehatan, dan juga jangan lupa selalu meminta perlindungan agar terbebas dari penyebaran virus corona," ucapnya.
Diingatkan juga seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tetap mengedepankan Protokol Kesehatan di bulan puasa Ramadhan seperti, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas massa.
"Kami memastikan juga bahwa upaya pencegahan penyebaran Covid-19 hingga ke tingkat kecamatan oleh tenaga kesehatan Puskesmas juga terus dioptimalkan, agar kita semua betul-betul terbebas dari penyebaran virus Corona," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-dinas-kepemudaan-olahraga-dan-pariwisata-kabupaten-kapuas-hulu-sudarso-124.jpg)