MENGAPA Tak Bisa Verifikasi KTP Bagaimana Solusi Buat SIM Online? Download Digital Korlantas Polri
Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat Indonesia tidak perlu lagi mendatangi sarana prasarana (Sapras) untuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Polri telah meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa 13 April 2021.
"Harapan kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," kata Listyo dalam peluncuran tersebut.
Baca juga: Pakai Aplikasi Sinar, Buat dan Perpanjangan SIM Bisa Urus Sendiri Pakai Handphone
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.
"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono.
Lalu, bagaimana cara menggunakan layanan SIM online ini?
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi Sinar, Bagaimana Tes Kesehatan & Psikologi
Cara membuat SIM online dari ponsel
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"
7. Pilih perpanjangan SIM
8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM
Namun sehari setelah diluncurkan oleh Kapolri, banyak masyarakat yang bertanya-tanya sebab mereka kesulitan dalam melakukan verifikasi KTP.
Masyarakat mengeluhkan tidak bisa melakukan verifikasi dan komentar tersebut banyak disematkan masyarakat di google playstore.
Tribun Pontianak juga mencoba melakukan pemembuatan akun pada aplikasi Digital Korlantas Polri tersebut.
Ketika melakukan verifikasi KTP ternyata tidak bisa.
Saat melakukan verifikasi KTP diminta melakukan foto selfi dan ada beberapa panduannya.
Pastikan Anda mengikuti panduan yang ada untuk melakukan verifikasi KTP.
Baca juga: Berapa Tarif Buat SIM Baru dan Perpanjang SIM A, B, C, D Lengkap dengan Syaratnya?
Berikut panduan dalam melakukan foto selfi kala verifikasi KTP pembuatan SIM Online:
- Wajah Anda haris berada di area foto.
- Usahakan foto Anda dalam pencahayaan yang baik.
- Jangan menggunakan kacamata atau aksesoris apapun.
- Pandangan mata fokus ke layar dan ikuti instruksi pengambilan foto wajah.
Namun ketika dicoba berulang kali tetap tidak bisa melakukan verifikasi.
Meskipun keterangan diterima tapi tetap tanda silang (x) sehingga tidak terverikasi.
Banyak masyarakat meminta solusi agar bisa menggunakan aplikasi perpanjangan SIM Online tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel",