Pakai Aplikasi Sinar, Buat dan Perpanjangan SIM Bisa Urus Sendiri Pakai Handphone
Dilaunching secara nasional, jajaran Polda Kalimantan Barat turut serta dalam peluncuran Sinar ini secara virtual di ruang Graha Khatulistiwa Polda Ka
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan aplikasi Pembuatan SIM berbasis sistem android bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Dilaunching secara nasional, jajaran Polda Kalimantan Barat turut serta dalam peluncuran Sinar ini secara virtual di ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Selasa 13 April 2021.
Launching satu diantara program prioritas 100 hari Kapolri ini pun di ikuti oleh seluruh Polda Jajaran Mabes Polri.
Turut hadir mendampingi Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kajati Kalbar Masyhudi, Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar Amiryat dan Pejabat Utama Polda Kalbar.
Baca juga: Emosi Lantaran Tak Diberi Uang, Pemuda di Pontianak Ancam Bakar Rumah dan Serang Ayahnya Pakai Pisau
Direktur Lalu lingas Polda Kalbar Kombes Pol Agus Dwi Hermawan menjelaskan, Aplikasi ini memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, dilakukan secara online dengan di rumah saja.
Dengan peluncuran Sinar ini, masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM, dapat melakukannya secara online melalui ponsel masing - masing setelah sebelumnya mengunduh aplikasi Sinar yang sudah ada di Play store.
"Yang hendak membuat SIM atau memperpanjang, nantinya mengisi beberapa formulir persyaratan yang ada di aplikasi tersebut, kemudian membayar di bank yang sudah ditentukan, lalu dicetak, dan yang bersangkutan bebas memilih untuk mengambil secara diwakkan atau sendiri, serta dapat pula menggunakan jasa pengiriman," tuturnya.
Untuk saat ini, penerapan Aplikasi ini baru dilaksanakan di jajaran Polda yang ada di Pulau Jawa dan Polda Bali, sementar Polda kalbar saat ini masih dalam persiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan apabila aplikasi ini berlaku di Kalimantan Barat. (*)