Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi Sinar, Bagaimana Tes Kesehatan & Psikologi

Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi Sinar, Bagaimana Tes Kesehatan & Psikologi

Editor: Nasaruddin
Tribunnews
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kamu yang ingin memperpanjang SIM, kini cukup melalui aplikasi Sinar yang merupakan singkatan dari SIM Nasional Presisi.

Aplikasi Sinar akan tersedia di App Store dan Google Play Store, mulai hari ini Selasa 13 April 2021.

Menurut Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati, aplikasi ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon.

Selain itu, aplikasi ini juga digunakan untuk layanan uji teori sim secara online, layanan pemeriksaan psikologi dan kesehatan.

Untuk menggunakannya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Baca juga: Berapa Tarif Buat SIM Baru dan Perpanjang SIM A, B, C, D Lengkap dengan Syaratnya?

Berikut ini contoh cara perpanjang SIM menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar):

- Unduh atau download aplikasi Sinar.

- Verifikasi nomor telepon seluler yang ingin didaftarkan.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

- Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik.

- Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

- Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

Menurut Jati, aplikasi perpanjang SIM secara daring mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

"Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia," ujar Jati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Pakai Aplikasi untuk Perpanjang SIM"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved