Kadiskominfo Sambut Baik Edaran Bupati Mempawah Terkait ASN untuk Salat Berjamaah

surat edaran yang dikeluarkan itu tentunya sangat berharga dan bermanfaat bagi umat muslim untuk beribadah.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mempawah, Rudi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Erlina, mengeluarkan surat edaran terkait himbauan untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Muslim di lingkungan Pemda Mempawah untuk menunaikan salat berjamaah dan tepat pada waktunya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Bupati Erlina pada Senin 12 April 2021.

Diketahui juga dari surat edaran tersebut bahwa, apabila berkumandang adzan Dzuhur dan Ashar di waktu jam kerja, maka seluruh aktifitas kerja dihentikan sementara, dan langsung melaksanakan salat berjamaah di masjid ataupun mushola terdekat dengan kantor para ASN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mempawah, Rudi, mengatakan, sebagai ASN dirinya sangat mendukung dan menyambut baik edaran yang dikeluarkan Bupati Mempawah.

Baca juga: Bupati Mempawah Keluarkan Surat Edaran yang Berisi Imbauan Bagi ASN untuk Salat Berjamaah di Masjid

"Pada prinsipnya selaku ASN muslim, saya pribadi menyambut baik atas upaya Bupati Mempawah mengeluarkan edaran yang mewajibkan ibadah Sholat Dzuhur dan Sholat Ashar berjamaah bagi seluruh ASN, baik selama maupun setelah Bulan Ramadhan 1442 H," jelasnya kepada Tribun, Rabu 14 April 2021.

Dikatakannya juga, surat edaran yang dikeluarkan itu tentunya sangat berharga dan bermanfaat bagi umat muslim untuk beribadah.

"Apalagi ini bulan suci Ramadan, tentunya semakin banyak kesempatan kita untuk beramal, dan diberi jalan dan kesempatan melalui edaran yang dikeluarkan Bupati Mempawah," ujarnya.

Disebutkannya juga, imbauan yang dikeluarkan Bupati Mempawah terkait salat berjamaah, merupakan suatu bukti bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfokus  kepada urusan kedinasan yang dilaksanakan oleh ASN.

"Dengan ini berarti pemerintah daerah juga menyeimbangkan dengan urusan kerohanian (ibadah)," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved