Ramadan 2021
Kentut di Air Apakah Membatalkan Puasa? Penjelasan dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib
Pasalnya diketahui bahwa yang dimaksud dengank kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus (dubur).
Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.
Dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.
Sementara dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.
Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.
Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa.
Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259)
2. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.
Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
Baca juga: Kultum Ramadhan 2021 dan Ceramah Ramadhan 2021 Lengkap Hari Pertama hingga Hari 30 Ramadhan 2021
4. Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja