Berikut Jam Kerja ASN Pemkot Pontianak Selama Ramadhan

untuk jam kerja yang ditetapkan terbagi menjadi dua katagori, diantaranya jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rokib
Foto Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi. oki 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1442 Hijriyah/2021.

Sebagaimana, hal tersebut dikatakan Mulyadi, sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 9/BKPSDM/2021 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.

"Jadi, selama bulan puasa ini, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak," ujarnya,

Mulyadi menerangkan, bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI nomor 9 tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi Pemerintah.

Baca juga: Makanan yang Sering Muncul Pada Saat Ramadan di Kota Pontianak

Mulyadi mengatakan, untuk jumlah jam kerja dalam sepekan selama Ramadan sebanyak 32,5 jam saja.

Kemudian, untuk jam kerja yang ditetapkan terbagi menjadi dua katagori, diantaranya jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

"Bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, Hari Senin hingga Kamis masuk mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Dan khusus hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," jelasnya.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Mulyadi.

"Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," sambungnya.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja dan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota ini, dimintanya, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota agar bisa mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved