TARIF Listrik Naik Lagi? Cek Tarif Listrik 2021 Terbaru 900 VA dan 1.300 VA | Biaya Tagihan Listrik

Pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik di kuartal III 2021 mengikuti harga keekonomian. Berapa besaran tarif barunya?

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KONTAN.CO.ID
TARIF Listrik Naik Lagi ? Cek Tarif Listrik 2021 Terbaru 900 VA dan 1.300 VA dan Besaran Kenaikannya. cek di artikel ini Sabtu 10 April 2021 / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek tarif listrik 2021 terbaru.

Siap-siap tarif listrik naik.

Pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik di kuartal III 2021 mengikuti harga keekonomian.

Sejak 2017, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah sebelumnya tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik, kendati harga bahan bakar minyak naik dan kurs rupiah melemah.

Demi memenuhi gap harga keekonomian dan tarif listrik yang tidak mengalami penyesuaian, maka pemerintah membayarkan dana kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN.

Baca juga: Berdampak Ganggu Produksi Listrik PLTU, Puluhan Karyawan PLN UPDK Singkawang Bersihkan Pantai

"Ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya akan mengalami kompensasi,”

“Ada kurang lebih 42 juta pelanggan," kata Rida Mulyana dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR, Rabu 7 April 2021 lalu sebagaimana dikutip dari laman Kontan.co.id.

Rida Mulayana mengungkapkan, dari total 38 golongan pelanggan PLN, hanya 25 golongan yang menerima subsidi dari pemerintah dan 13 golongan lainnya tidak mendapatkan subsidi.

Ke-13 golongan pelanggan ini tidak pernah naik tarifnya sejak 2017.

Dan berujung pada pemberian kompensasi kepada PLN.

Kenaikan Tarif Listrik Terbesar Sesuai Golongan

Mengacu skenario perhitungan Kementerian ESDM, jika nanti ada penyesuaian tarif maka tagihan listrik yang harus pelanggan bayarkan bertambah dengan kisaran beragam sesuai golongan.

"Untuk golongan RT (Rumahtangga) 900 VA, kalau dinaikkan, kenaikannya hanya Rp 18.000 per bulan per pelanggan," ungkap Rida Mulyana.

Sementara golongan pelanggan RT 1.300 VA akan mengalami kenaikan biaya tagihan listrik sebesar Rp 10.800 per bulan per pelanggan.

Kenaikan terbesar terjadi pada golongan pelanggan Industri I-IV.

Baca juga: Dalam 10 Hari, Ada 5 Peristiwa Kebakaran di Pontianak, Kepala BPBD: Dugaan Utama Konseleting listrik

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved