Dorong Perlindungan Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN, Apeksi Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Agar pola jaminan ini bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk mensosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja.

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/FILE
Tampak gedung BPJS Ketenagakerjaan dari depan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah disahkan.

Inpres ini menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN.

Buka Raker Komwil V APEKSI Regional Kalimantan, Sutarmidji Sebut Kerjasama Daerah Sangat Dibutuhkan

Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan.

Yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi Bima Arya Sugiarto menyambut baik Inpres ini. 

Rekomendasikan Tiga Hal, Wali Kota Pontianak Harap Melalui Apeksi Bisa Terakomodir

Menurutnya, Inpres ini berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah Non ASN.

“Ada beberapa hal yang akan kami lakukan, salah satunya mensosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota, karena ini merupakan landasan bagi kita,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor ini.

Kedua, sambung Bima, dirinya bakal melakukan perencanaan penganggaran, melakukan komunikasi dengan para stakeholder.

Cara Klaim JHT Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan go id, Ini Berkas dan Syarat yang Diperlukan

Agar pola jaminan ini bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk mensosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja.

Disinggung mengenai upaya mendorong kepesertaan khususnya pekerja rentan, Bima mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Kota Bogor dalam menyusun Peraturan Daerah.

Hasil Swab Ribuan Pekerja Migran yang Pulang melalui Perbatasan Kalbar, Terdapat Empat Orang Positif

“Saya sudah meminta untuk disusun regulasinya, kita sudah komunikasi dengan dewan agar segera disusun Perda,” ujarnya.

“Karena sudah ada Inpresnya.  Semua akan kita lakukan, karena ini juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” tegas Bima. 

Di tempat yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini serta manfaatnya bagi masyarakat.

HORE Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Berikut Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

“Kami juga akan berkolaborasi dan menjaring partnership. Seperti hari ini, kita saat ini ketemu dengan ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto. Kita tidak bisa sendiri, ada tiga pihak yang bakal kita gandeng. Yaitu, pemerintah, pengusaha dan teman-teman serikat pekerja,” imbuh dia. 

Ke depan, masih kata dia, pihaknya akan melakukan komunikasi, menggerakan tim dari pusat dan daerah, agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah di masing-masing daerah.

Berikan Perlindungan PMI di Kalbar, BPJS Ketenagakerjaan Maksimalkan Melalui BPJamsostek

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved