Curi Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Pegawai KPK Dipecat dengan Tidak Hormat

Barang bukti berupa emas seberat nyaris dua kilogram tersebut merupakan sitaan terkait kasus korupsi

Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Seorang Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti 1,9 kilo emas terkait perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

IGAS yang merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) ini dijatuhi hukuman berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 8 April 2021.

Barang bukti berupa emas seberat nyaris dua kilogram tersebut merupakan sitaan terkait kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Periksa Sejumlah Saksi Termasuk Anggota DPRD

"Benar bahwa di dalam dua minggu ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak.

Tumpak menjelaskan, pihak lembaga antirasuah sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGAS, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana. IGAS dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Perbuatan IGAS sempat ketahuan oleh atasannya. Kemudian IGAS mengembalikan emas yang beratnya 900 gram.

Sisanya, atau emas yang sudah digadaikan dan ditukar dengan dana segar lalu ditebus dan dikembalikan lagi oleh IGAS.

"Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali," ucap Tumpak Panggabean.

Jumlah dana segar yang berhasil didapatkan IGAS usai menggadaikan emas barang bukti kasus korupsi jumlahnya Rp 900 juta.

Sementara untuk nilai total emas yang dicuri lalu digadaikan ditaksir mencapai Rp 1,63 miliar.

Tumpak menjelaskan, IGAS terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan dengan berat hampir dua kilogram.

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," ujar Tumpak.

IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved