Curi Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Pegawai KPK Dipecat dengan Tidak Hormat

Barang bukti berupa emas seberat nyaris dua kilogram tersebut merupakan sitaan terkait kasus korupsi

Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Ilustrasi 

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.

Tumpak mengatakan, kejadian itu bermula pada awal Januari tahun 2020. IGAS, kata Tumpak, mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak.

"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.

Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya.

"Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orangtuanya," ucap Tumpak.

"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta tapi sudah ditebus," kata dia.

Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan pencurian yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS. Dalam kasus ini, IGAS diduga telah mencuri emas hasil rampasan KPK seberat 1,9 kilogram untuk membayar utang.

"Iya (sudah ditangani), masih lidik (penyelidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Kamis 8 April 2021.

Lebih lanjut, Jimmy mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap IGAS yang masih berstatus sebagai saksi. "Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved