Bahas Karhutla, Kajari Kapuas Hulu Coffee Morning Secara Virtual Dengan Forkompimda Provinsi Kalbar
Terpenting lagi kata Eddy, adalah untuk tercipta sinergitas antar pemangku kepentingan, dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah mengadakan kegiatan Coffee Morning secata virtual dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan bertema Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, di Kejari Kapuas Hulu, Kamis 8 April 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman menyatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat kembali maraknya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah kabupaten kota Provinsi Kalimantan Barat.
"Dengan adanya Coffee Morning diharapkan tidak ada lagi kebakaran hutan yang meluas, dan masyarakat sudah mengetahui bahwa membakar lahan yang menyebabkan kebakaran tidak hanya merugikan lingkungan sendiri tetapi juga masyarakat luas," ujarnya.
Terpenting lagi kata Eddy, adalah untuk tercipta sinergitas antar pemangku kepentingan, dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Jelang Ramadan, Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu Cek Stok Sembako di Gudang Bulog Putussibau
"Kita tau bersama bahwa, adanya Karhutla mengakibatkan kabut asap di wilayah Provinsi Kalimantan Barat itu sendiri," ungkapnya.
Dalam kegiatan virtual tersebut, hadir sejumlah Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat yakni Gubernur Provinsi Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M. Hum, Kajati Kalimantan Barat Dr. Masyhudi SH. MH, Kapolda Kalbar Irjen Sigid Tri Harjanto, dan Pangdam TPRXIII Tanjungpura Mayjen TNI Nur Rahmad, beserta Forkopimda Kabupaten Kota di Kalimantan Barat.
Sedangkan di Kabupaten Kapuas Hulu hadir seperti, Kajari Kapuas Hulu Eddy Sumarman, SH. MH, Bupati Kapuas Hulu yang diwakili oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, ST, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi SH. MH, dan Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf. Jemi Oktis Oil. (*)