Akses Kemnaker.go.id untuk Beli Pelatihan Prakerja Sebelum Status Kepesertaan Dicabut, Ini Caranya

Jika belum membeli hingga malam ini, maka kuota akan diarahkan untuk gelombang 17 Kartu Prakerja.

Editor: Zulkifli
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
Cara beli pelatihan prakerja via Kemnaker.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kamu yang telah dinyatakan lolos prakerja segeralah membeli pelatihan prakerja melalui berbagai platform digital yang telah ditentukan pelakasana program Kartu Prakerja.

Jika melewati batas waktu maka keikutsertaan kamu bakal dicabut.

Terbaru adapun pelatihan kerja gelombang 13 Kartu Prakerja semakin mendekati batas waktu.

Manajemen hanya memberi waktu hingga hari ini, Kamis 8 April 2021, sampai pukul 23.59 WIB malam nanti.

Jika kamu belum membeli pelatihan pertama hingga malam ini, otomatis kepesertaanmu akan dicabut.

Baca juga: CEK Dashboard Prakerja Gelombang 17 Dibuka Setelah Resmi 11 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut

"Kalau kepesertaan dicabut maka ia tidak bisa mengakses pelatihan dan tidak bisa lagi mendaftar di Program Kartu Prakerja," kata Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tahutu kepada Kompas.com, Kamis 8 April 2021.

Louisa juga mengimbau peserta gelombang lain yang belum mengambil pelatihan segera mengambil pelatihan secepatnya. Tujuannya agar meminimalisir hal yang tidak diinginkan, seperti lupa atau terkendala saat hari H.

Penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi. Ketentuan ini diatur dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

"Jangan menunggu karena bisa lupa dan lewat dari tenggat waktu. Beli pelatihan sekarang dan belajar karena itulah esensi dari program Kartu Prakerja yaitu meningkatkan kompetensi," ujar Louisa.

Louisa menyebut, para peserta yang dicabut kepesertaannya akan diganti dengan peserta lain yang berhak.

Asal tahu saja, ada sekitar 11.000 orang gelombang 12 Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya karena tak membeli pelatihan pertama hingga 1 April 2021.

Sementara per Rabu 7 April 2021, Louisa memantau ada sekitar 12.000 orang di gelombang 13 belum membeli pelatihan pertama.

Baca juga: INFO Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 www.prakerja.go.id & Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka

Jika belum membeli hingga malam ini, maka kuota akan diarahkan untuk gelombang 17 Kartu Prakerja.

"(Pendaftaran) Gelombang ke-17 dibuka saat ada status kepesertaan gelombang 12-16 yang dicabut," pungkasnya.

Perlu diketahui, status kepesertaan yang dicabut tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja. Namamu akan di-blacklist sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 3.

Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Pembukaan gelombang Kartu Prakerja karena ada pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja juga terjadi pada tahun lalu.

Tahun lalu, manajemen Kartu Prakerja menambah satu gelombang tambahan, yaitu gelombang 11. Kuota yang tersedia pada gelombang tambahan tersebut merupakan pemulihan dari kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 1-10 yang telah di-blacklist.

Baca juga: Sertifikat Prakerja Belum Muncul Meski Sudah Mengikuti Pelatihan, Begini Solusinya

Cara Beli Pelatihan Prakerja satu di antaranya via Kemnaker.go.id

Berikut tutorial pembelian pelatihan di platform Sisnaker dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi Prakerja.go.id :

- Buka website kemnaker.go.id (LINK)

- Buat akun Sisnaker, setelah itu login Pilih menu Pelatihan di halaman awal Kemnaker.go.id

- Pilih daftar sebagai peserta pelatihan

- Pilih program pelatihan yang tersedia

- Pilih lembaga penyedia pelatihan dengan label Kartu Prakerja, lalu klik Daftar

- Masukkan nomor Kartu Prakerja, lalu verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS

- Setelah verifikasi berhasil, klik Cek Portofolio Klik judul pelatihan lalu klik Mulai Pelatihan

(*)

Sebagian artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Hari Ini Batas Akhir Beli Pelatihan Gelombang 13 Kartu Prakerja, Buruan Sebelum Dicabut

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved