571 Guru Non PNS Ikuti Pembekalan, Edi Kamtono: Tingkat Kualitas Pendidikan Semakin Baik

jika jam mengajar guru non PNS bisa terpenuhi keseluruhan, maka pendapatannya setara dengan UMR

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ Muhammad Rokib
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono 

"Hari ini digelar pembekalan kepada mereka supaya mengetahui berbagai hal, baik itu jam mengajar dan lainnya," jelasnya.

Dikatakan Syahdan, sebelum mengikuti pembekalan tersebut semua peserta telah melalui beberapa tahapan, di antaranya sudah lulus administrasi dan tes tertulis.

Para guru ini diangkat dengan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Pemkot Pontianak.

"Jika Bosda tahun lalu berdasarkan jumlah siswa, sSekarang pengadaan jasa lainnya oleh Dinas Pendidikan. Dan guru yang memenuhi persyaratan ini diadakan tes, baik administrasi maupun tertulis. Dan yang dinyatakan lulus sebanyak 571 orang guru non ASN, dari SMP dan SD Negeri Pontianak," ungkapnya.

Ia menjelaskan, secara penghasilan guru non PNS ini hanya berbeda tunjangannya jika dibanding guru PNS.

"Tugasnya sama dengan PNS, sudah ditentukan mengajar efektif, namun guru non ASN tidak mendapatkan tunjangan," imbuhnya.

Syahdan menyampaikan, sebelumnya masih banyak guru non PNS yang mengajar berpindah-pindah sekolah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Dalam seminggu guru non ASN harus mengajar 40 jam, kalau kurang dari 40 jam akan diberikan tugas tambahan, sehingga demikian tidak bisa pindah-pindah ke sekolah lain lagi. Itulah yang disosialisasikan kepada guru non ASN agar paham jam masuk dan paham jam pulang," ungkapnya.

Standar berkas guru non PNS dikatakannya seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) kontrak satu tahun. Jika jika masuk full dalam sebulan 160 jam maka mendapatkan gaji sebesar Rp 3.750.000.

"Kalau enggak masuk akan dikurangi penghitungan dari sekolah. Tetapi kalau full 40 jam dalam seminggu maka akan dibayar full," ungkapnya.

Tambah Semangat

Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak sudah merekrut sebanyak 571 Guru non PNS yang lolos seleksi rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tenaga guru non PNS tahun 2021.

Program PJLP ini termasuk program untuk peningkatan kualitas di bidang pendidikan dan juga kesejahteraan para guru non PNS.

Lewat program ini, gaji guru non PNS akan bertambah dua kali lipat dari sebelumnya.

"Alhamdulillah kami diberikan kesempatan oleh pemerintah khususnya pemerintah Kota Pontianak bisa ikut seleksi administrasi, akademik sampai pengumuman diberi kelancaran dan gaji UMR-nya sesuai dengan kriteria yaitu 2,750.000,” ujar satu di antara guru non PNS, Reza Wardana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved