Daftar Online BLT UMKM 2021 Tak Bisa, Daftar BPUM ke Dinas Koperasi Lalu Cek di eform.bri.co.id/bpum

Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Daftar Online BLT UMKM 2021 Tak Bisa, Daftar BPUM ke Dinas Koperasi Lalu Cek di eform.bri.co.id/bpum 

Berdasarkan tahun lalu, adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku Tabungan

- kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Tentang BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Diketahui, pemerintah melanjutkan BLT UMKM pada 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Sampai 1 April 2021, telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemudian, bantuan ini telah disalurkan kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 7,9 triliun.

Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB)."

"Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Ia menambahkan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"BLT UMKM diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata dia.

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM pada 2020, memang tidak semua akan dapat lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved