Nomor e-KTP Tak Terdaftar Penerima BPUM? Jangan Sedih, Anda Bisa Coba Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, anda tidak perlu datang ke bank, tetapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Marlen Sitinjak
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelum tutup, segera daftar Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) yang kembali digulirkan 2021 ini.

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM tersebut dibuka kembali oleh pemerintah pada Maret 2021.

Jika pada tahun lalu, BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, maka tahun ini turun menjadi Rp 1,2 juta untuk tiap penerima.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021.

Cara mengecek status penerima BLT UMKM, Anda tidak perlu datang ke bank, tetapi cukup mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Cek Penerima BPUM Eform BRI Tahap 2 Login eform.bri.co.id/bpum Klik kemenkopukm.go.id Daftar Efrom

Jika Anda tidak termasuk penerima insentif tersebut, akan muncul pesan 'Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Jangan sedih dulu, anda bisa mencoba mengajukan BLT UMKM.

Sementara itu, untuk penerima BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1.

Jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Berikut Syarat Mendaftar BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved