Cara Klaim JHT Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan go id, Ini Berkas dan Syarat yang Diperlukan

Cara Klaim JHT Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan go id, Ini Berkas dan Syarat yang Diperlukan

Editor: Nasaruddin
Sumber: Dok. BPJS
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. 

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

- Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

- Foto diri terbaru (tampak depan)

- Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta.

Tahap pengajuan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data tersebut antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Nama sesuai KTP

- Tempat, tanggal lahir

- Nama Ibu Kandung

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved