FAKTA BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dipangkas Sisa Rp 1,2 Juta, Cek BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum
Berikut syarat dan cara cek penerima bantuan langsung tunai atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di link e form BRI eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jumlah Bantuan BLT UMKM semula RP 2,4 Juta resmi dipangkas pemerintah menjadi Rp 1,2 juta tahun 2021.
Berikut syarat dan cara cek penerima bantuan langsung tunai atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di link e form BRI eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP
Bantuan Presiden (banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali disalurkan tahun 2021 ini.
Syarat dan cara cek penerima bantuan langsung tunai atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di link e form BRI eform.bri.co.id/bpum bisa dilihat di dalam artikel.
Dikutip dari akun instagram Kementerian Koperasi dan UMM, penyaluran BLT UMKM tahun 2021 diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: Penyebab Dana BPUM 2021 Tak Lagi 2,4 Jt, Cek Eform.bri.co.id/bpum Mulai Cair Bula Ini & Cara Daftar
Merujuk peraturan tertanggal 17 Maret 2021 itu, besaran BLT UMKM tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per UMKM.
Jumlah ini separuh dari BLT UMKM tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta.
Besaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta itu diatur dalam Pasal 3 ayat 1.
Adapun soal penerima BLT UMKM, diatur dalam pasal 4.
Berdasar pasal tersebut, selain UMKM yang belum pernah menerima BLT, UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM di tahun ini.
Catatannya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.
Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Lantas bagaimana caranya mendapatkan BLT UMKM 2021?
Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021, penerima BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
Proses Pencairan Sudah Berjalan, Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 di eform.bri.co.id
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan proses pencairan BLT UMKM Tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah berjalan.
Menurut Teten, hingga 31 Maret 2021, jumlah UMKM yang sudah menerima BLT sebanyak Rp 5,2 juta UMKM dari total 12,8 juta penerima yang disetujui.
"Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis 1 April 2021, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: BAGAIMANA Cara Cek Lolos BLT UMKM Tahap 3 Masuk NIK KTP & Kode Verifikasi Link eform.bri.co.id/bpum
Soal penurunan besaran BLT UMKM menjadi Rp 1,2 juta, Teten mengatakan hal itu karena keterbatasan anggaran.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucapnya
Adapun penyaluran BLT dilakukan tidak hanya melalui BNI dan BRI.
Penyaluran ditambah melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 di eform.bri.co.id
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu 3 April 2021.
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Berikut langkahnya untuk Cek Penerima Bantuan UMKM 2021:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- isi nomor KTP
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik pros inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
(*)