Satgas COVID 19 Kalbar Tetap Wajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Sebagai Syarat Terbang ke Kalbar
Sebagaimana, dalam Surat Edaran Nomor 12 tahun 2021 Satgas penanganaan covid-19 nasional memberikan dua opsi Syarat penerbangan, pertama negatif RT PC
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat tetap memberlakukan syarat negatif RT PCR sebagai syarat masuk ke wilayah Kalbar, Sabtu 3 April 2021.
Pemilihan RT PCR lantaran hingga saat ini, dinilainya PCR merupakan metode pendeteksi sarsCov-2 paling akurat.
Sebagaimana, dalam Surat Edaran Nomor 12 tahun 2021 Satgas penanganaan covid-19 nasional memberikan dua opsi Syarat penerbangan, pertama negatif RT PCR atau negatif antigen atau negatif GeNose C19.
Baca juga: Rentan Terpapar Covid-19, Sidiq Handanu Minta Perawat Jaga Stamina
"Reagen PCR dulu pada awal dan pertengahan pandemi memang harganya mahal sekitar 600 ribuan per test. Tetapi dengan ketersediaan reagen ini di pasar dan banyak pilihan maka harga nya sekarang menjadi lebih murah yaitu Rp 185 ribu dan harga sudah termasuk pajak. Dan menurut saya harga ini akan terus turun," katanya.
"Jadi janganlah karena mau murah, lalu kita mengorbankan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang selama ini sudah kita jaga," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya menyerahkan kepada Kementerian Kesehatan untuk melakukan revisi terkait harga pemeriksaan PCR yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 900 ribu untuk dipertimbangkan kembali. (*)