Seorang Pegawai Bank Curi Uang Rp 2,5 Miliar Milik Nasabah di Sambas, Uang Kampus Turut Jadi Korban
Modus pertama yang dilakukan KA adalah memanfaatkan posisi sebagai teller untuk membuka berangkas dan mesin ATM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang pegawai Bank BUMN, KA diduga mencuri dan menggelapkan uang Rp 2,5 Miliar milik nasabah.
Aksi penggelapan dan pencurian itu dilakukan KA selama kurang lebih delapan bulan dengan empat modus berbeda.
Modus pertama yang dilakukan KA adalah memanfaatkan posisi sebagai teller untuk membuka berangkas dan mesin ATM.
Pertama kali beraksi pada Agustus 2020, KA membuat bank BUMN tempatnya bekerja merugi Rp 300 juta.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BNI 2021 Terbaru Bulan April untuk Lulusan S1 dan S2
Modus kedua yang dilakukannya adalah mengambil uang di mobil layanan gerak sebagaimana kuasa yang dimilikinya dan membuat Bank pelat merah itu mengalami kerugian Rp 340 juta.
Modus ketiga yang dilakukan KA adalah mengambil uang dari ruang khusus penyimpanan uang di bank.
KA bisa masuk ke ruangan itu setelah membuat pengajuan untuk mengisi uang di mesin-mesin ATM.
Kerugian Bank kali ini lebih banyak dari sebelumnya, yaitu mencapai Rp 1,2 Miliar.
Modus keempat dan terakhir yang diakui KA adalah mengelabui kenalannya.
Kali ini yang menjadi korban adalah uang milik kampus Politeknik Sambas.
Saat itu, sekitar November 2020, KA bertemu dengan penyetor uang Politeknik.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BNI 2021 Terbaru Bulan April untuk Lulusan S1 dan S2
Saat bertemu, KA mengatakan akan membantu untuk menyetorkan uang tersebut, sehingga sang penyetor pulang.
Namun bukannya disetor, uang itu malah digunakannya untuk hal lain.
Polisi Tak Percaya Hanya untuk Trading
Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengungkapkan, kasus dugaan pencurian dan penggelapan ini berawal dari laporan satu bank milik negara di Sambas yang menyatakan kehilangan uang sekitar Rp 2,5 Miliar.