Kabar Gembira THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2021 dari Sri Mulyani dan Besaran Gaji PNS Terbaru
Jika tidak ada kendala, pencairan Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dibayarkan menjelang pergantian Tahun Ajaran baru sekitar bulan Juli.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan bocoran terkait pencaiaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 PNS TNI/Polri hingga Pensiunan PNS
Menkeu memastikan sudah menyiapkan anggaran untuk Gaji ke-13 PNS Polri TNI dan pensiunan Tahun 2021.
Pencairan uang THR dan Gaji 13 dipastikan secara utuh beserta komponen Tunjangan Kinerja (tukin).
Seperti diketahui, untuk pencairan THR dan Gaji 13 tahun sebelumnya tanpa dilengkapi tukin dikarenakan terdampak pandemi Virus Corona.
"Pemerintah tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan THR seperti tahun sebelumnya dengan perhitungan penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani belum lama ini.
• JADWAL Pencairan Saldo Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris Tahap Kedua 2021, Cek BP Tapera.go.id
Jika tidak ada kendala, pencairan Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dibayarkan menjelang pergantian Tahun Ajaran baru sekitar bulan Juli.
Namun tahun lalu pencairannya terlambat hingga pertengahan Agustus.
Tahun ini, pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR diberikan utuh meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Di saat gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
• KEPUTUSAN Sri Mulyani Terkait Kenaikan Gaji PNS 2021 - GAJI 13 THR dan Tunjangan PNS Tanpa Potongan
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.