Bisakah Cetak Ulang Sertifikat Tanah yang Hilang
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Sertifikat yang hilang bisa diurus kembali, karena di BPN ada salinannya. Untuk pr
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Saya kehilangan sertifikat tanah. Mohon informasinya apakah bisa cetak ulang sertifikat itu.
Terima kasih
08532345xxxx
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Sertifikat yang hilang bisa diurus kembali, karena di BPN ada salinannya. Untuk proses awal yang diurus adalah penggantian sertifikatnya.
Kemudian, ajukan permohonan Penggantian sertifikat atau membuat laporan kehilangan karena hilang dari kepolisian.
Baca juga: Cara Hitung THR ! Karyawan Kontrak Dapat THR ? Apa Ada Aturan THR 2021 tentang Pembayaran THR 2021 ?
Kemudian, siapkan surat keterangan warisnya agar nanti sekalian diterbitkan Atas Nama (An) waris.
Untuk pelayanan bisa datang ke kantor BPN Kota Pontianak ke bagian pelayanan.
Kemudian, terkait prosedur pelayanan dan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Fotokopi sertifikat (jika ada).
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Herdhy Makhyudin, SH.
Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Pontianak