Aturan Baru Naik Pesawat , Kereta Api , Kapal Laut & Transportasi Umum Darat ! Mulai 1 April 2021

Tribunners, Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Editor: Jimmi Abraham
PT KAI
Ilustrasi layanan tes GeNose C19 di stasiun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribunners, Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2021 mendatang.

Ketentuan perjalanan baru tersebut tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021.

SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Lantas, apa saja ketentuan terbaru perjalanan orang dalam negeri?

Protokol

Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol 3M.

Protokol 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:

- Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara

- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Ketentuan pelaku perjalanan

Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved