Breaking News

Riduan HM Yusuf Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di PT Asabri

Anggota Komisi I, DPRD Kabupaten Mempawah, Bidang Pendidikan, Perhubungan, Pajak Pendapatan dan Hukum, Riduan HM Yusuf mengatakan bangunan tersebut su

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota Komisi I, DPRD Kabupaten Mempawah, Bidang Pendidikan, Perhubungan, Pajak Pendapatan dan Hukum, Riduan HM Yusuf. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Diketahui juga, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro, terletak di Kabupaten Mempawah, yakni berupa tiga hamparan bidang tanah, seluas kurang lebih 833 hektare (8.330.000 meter persegi).

Yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.

Baca juga: Karyawan Maestro Harap Hotel Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Diketahui juga beberapa hari yang lalu, Tim Aset dari Kejaksaan Agung melakukan investigasi untuk melakukan penyitaan aset, salah satunya yakni di Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, tepatnya di lokasi Rimo Land.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I, DPRD Kabupaten Mempawah, Bidang Pendidikan, Perhubungan, Pajak Pendapatan dan Hukum, Riduan HM Yusuf mengatakan bangunan tersebut sudah lama terbengkalai.

"Ya, ada sekitar dua atau tiga tahun lah bangunan itu dibangun," terangnya kepada Tribun, Minggu 28 Maret 2021.

Legislator Dapil Segedong ini juga menyebutkan, terkait koordinasi berdirinya bangunan, pastilah ada pemberitahuan ataupun izinnya.

"Kalau koordinasinya tentulah pasti koordinasi kepada Kepala Desa, dan tentulah pasti ada izin, stelah itu pasti koordinasinya ke Camat, dan mekanismenya pasti seperti itu," terangnya.

Disebutkannya juga, mengenai pembanguan di Desa Sungai Purun Besar, dirinya mengetahui akan di bangun Perumahan.

"Kalau untuk di Purun Besar tahu, untuk dibangun perumahan, kalau untuk di dua Desa lainnya belum tahu mau buat apa," jelasnya.

Dirinya juga menyebutkan, terkait hal ini, dirinya juga menyebut agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas perihal adanya kasus korupsi.

"Ya, kita juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung, yang telah mengusut tuntas kasus korupsi ini," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved