Mulai Hari Ini Sampai Hari Raya Paskah, Jemaat Dilarang Bawa Tas Masuk ke Dalam Gereja

Kepala Pastor Paroki Katedral Kristus Raja Keuskupan Sintang, Pastor Abong mengeluarkan imbauan menyikapi antisipasi pasca kejadian ledakan bom di dep

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Pastor Paroki Katedral Kristus Raja Keuskupan Sintang, Pastor Abong bersama Ketua DPP Kristus Raja Katedral Sintang, Yustinus menerima kunjungan Kapolres Sintang, menyikapi teror Bom di Makasar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Kepala Pastor Paroki Katedral Kristus Raja Keuskupan Sintang, Pastor Abong mengeluarkan imbauan menyikapi antisipasi pasca kejadian ledakan bom di depan Gereja Katholik Katedral Makassar, Minggu 28 Maret 2021.

Pengumuman itu disampaikan di website Perkatsintang.co.id.

"Mulai misa Minggu sore hari ini sampai hari raya paskah, seluruh umat yang akan masuk gereja tidak diperkenankan membawa tas atau apapun bentuknya. Selain cek suhu, umat juga akan didetekai menggunakan detektor yang dibantu oleh pihak polres. Mohon pengertian kita semua, terima kasih," bunyi pengumuman tersebut.

Baca juga: GP Ansor Singkawang Mengecam Keras Aksi Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makasar

Ketua DPP Kristus Raja Katedral Sintang, Yustinus mengatakan selain penerapan protokol kesehatan secara Ketat, gereja juga dibantu pihak keamanan terutama pihak kepolisian dalam pengamanan Pekan Suci sampai hari Raya Paska minggu depan.

Bagi umat yang akan masuk Ke lingkungan Gereja, selain penerapan protokol kesehatan dengan 3M, Umat juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa dengan alat pendetektor oleh pihak Kepolisian.

"Kita berharap Umat juga ikut mematuhi arahan yang dilakukan oleh pihak gereja maupun pihak Keamanan. Kita berharap kegiatan Ibadah Mulai Minggu Palma ini sampai Hari Raya Paskah nanti tetap aman dan lancar serta Sintang tetap kondusif," harap Yustinus. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved