Kasat: Hasil Pengembangan Kami Amankan Dua Orang Lainnya Selain DD
Mereka lansung melakukan pengembangan kasus, dan didapatkan lagi dua orang tersangka lainnya yang diduga bekerjasama dengan DD dalam mengedarkan baran
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sambas, melakukan pengembangan kasus dari penangkapan DD (44), warga Sajingan Besar yang kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polresta Sambas.
Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengatakan setelah mengamankan DD (44) yang diamankan di sebuah jembatan di Dusun Sajingan RT 001/RW 001 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada 24 Maret sekitar pukul 00.30 WIB.
Mereka lansung melakukan pengembangan kasus, dan didapatkan lagi dua orang tersangka lainnya yang diduga bekerjasama dengan DD dalam mengedarkan barang haram tersebut di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
"Dan di dapatkan dua orang tersangka lainnya yakni WK alias A dan HN alias EE. Karenanya mereka lansung kita amankan di Polsek Sajingan Besar, dan di bawa ke Mapolres Sambas," ungkapnya, 26 Maret 2021.
"Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Sajingan Besar dan dilakukan penyerahan barang bukti beserta tersangka ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: DD Coba Kelabui Polisi Dengan Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok
Saat dilakukan pengamanan dua orang tersebut kata Kata Resnarkoba Polres Sambas, mereka tidak melakukan perlawanan.
"Tidak ada perlawanan, mereka di tangkap setelah kita melakukan pengembangan kasus dari ditangkapnya DD," tuturnya.
Oleh karenanya perbuatannya, DD dan dua tersangka lainnya mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang di simpan didalam kotak rokok seberat 1,45 gram yang di lakban warna hitam,baju kaos, uang tunai sejumlah Rp 430 ribu, satu unit handphone genggam dan juga satu unit sepeda motor milik tersangka. (*)