Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal, 96 Jam Tim Bea cukai Intai di Laut Sambas
Diperkiraan lebih dari 100 Ton Rotan asal Sampit Kalteng dengan kualitas baik ini bernilai sekitar Rp 1,4 Miliar
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/hadi
Petugas Bea cukai Gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Kalbagsel berhasil menggagalkan ekspor Ilegal Rotan oleh petugas gabungan Bea Cukai dalam kegiatan patroli Jaring Operasi Sriwijaya tahun 2021,
Dimana setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5.Miliar. (*)