Cek Dapat Subsidi Bunga KPR dari Pemerintah https://jendelaumkm.id/masuk ! Cicilan Rumah Berkurang
Program subsidi bunga ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN)......................................................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira, pemerintah berkomitmen memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19.
Program subsidi bunga ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Program subsidi bunga atau subsidi margin ini melayani bagi UMKM yang memiliki produktivitas produktif dengan maksimal Rp 10 Miliar.
Satu diantara bank yang sudah menyalurkan adalah BTN.
Coba deh, cek apakah anda dapat subsidi atau besaran cicilan angsuran rumah bulanan anda berkurang.
Silahkan masukan NIK atau NPWP Anda. NIK untuk perorangan dan NPWP untuk badan hukum.
(Link kami sediakan di dalam artikel ini)
Manfaat program ini berlangsung selama 3-6 bulan.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pemberian subsidi bunga KPR yang tercantum dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020.
Beleid itu mengatur tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Pupuk Subsidi Belum Disalurkan, Ini Penjelasan Kadis Pertanian dan Pangan Kayong Utara
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) melayani bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki baki debet Kredit / Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
- Memiliki kategori kinerjanya lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
- Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
- Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit / Pembiayaan untuk Debitur dengan plafon Kredit /
- Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Debitur Koperasi di luar kriteria kriteria di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
KETENTUAN UMUM WAKTU DAN BESARAN BANTUAN ANAK PROGRAM PEN PROGRAM ANAK
Program Anak Perusahaan UMKM PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga / margin subsidi Kredit / Pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 (enam) bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.
Untuk Kredit / Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, maka besaran subsidi yang diterima adalah:
- Pinjaman dengan akumulasi plafon sampai dengan Rp.500 Juta, subsidi bunga / subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp.500 Juta sd Rp.10 Miliar, subsidi bunga / subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
Untuk Kredit / Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:
-Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga / margin Debitur, paling tinggi 25%
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta sd Rp.500 Juta, bunga subsidi / subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta sd Rp. 10 Miliar, bunga subsidi / margin subsidi 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, dengan ketentuan berikut:
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp.500 Juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga / subsidi margin
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp.500 Juta sd Rp.10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga / subsidi margin
INFORMASI ALUR
Jika Anda merupakan pelaku UMKM dan telah memenuhi syarat di atas, maka data Anda akan secara otomatis masuk ke dalam data yang disampaikan oleh OJK ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan program subsidi bunga / subsidi margin PEN.
Lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Penyalur Kredit / Pembiayaan Anda untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pinjaman Anda.
Lebih lanjut jika Anda telah terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Kredit Pemerintah untuk melakukan pengecekan informasi yang terkait dengan besaran subsidi bunga / margin subsidi yang Anda dapatkan.
Konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga / subsidi margin yang diterima.
Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri atau dengan pendampingan dari pihak lain.
Jika Anda telah menerima pemberitahuan, segera melakukan proses pengecekan melalui laman Cek Subsidi berikut ini :
Silahkan masukan NIK atau NPWP Anda. NIK untuk perorangan dan NPWP untuk badan hukum.
(*)