Seorang Ibu Siram Anak Kandung Pakai Air Panas, Berujung Bayi Menyusui Ikut Masuk Penjara

Ia mengakui, penganiayaan anak kandung dengan menyiramkan air panas ke punggungnya hingga melepuh yang dilakukan oleh ibu tersebut adalah perbuatan sa

Editor: Nasaruddin
IST/Serambi
Pelaku penyiram anak kandung pakai air panas, N bersama anaknya sesaat sebelum masuk ke Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Selasa 23 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang ibu kandung berinisial N (31) harus menjalani hukuman penjara delapan bulan setelah menyiram anaknya yang berusia 12 tahun menggunakan air panas.

Akibat hukuman yang dijalani N, seorang anaknya yang masih menyusui harus ikut masuk penjara.

Peristiwa penyiraman air panas yang dilakukan N terhadap seorang anaknya terjadi Juli 2020 lalu di Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasus ini kembali mencuri perhatian setelah foto seorang ibu bersama empat anaknya yang masih kecil-kecil berada dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA), Selasa 23 Maret 2021.

“Ibu dan anak ini dituntut 2 bulan dan divonis 8 bulan penjara oleh Hakim PN Idi, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ibu dan anak ini kini berada di Lapas I di,” demikian keterangan yang menyertai foto yang beredar tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Eka Priyatna, membenarkan foto itu.

Menurutnya, sekitar pukul Selasa 23 Maret 2021 pukul 15.00 WIB, jaksa mengirim napi wanita yang menganiaya anak kandung dan kasusnya sudah inkrah.

Baca juga: UNGGAH Soal Sakit Hati Anang & Aurel Hermansyah, Terkuak Pemilik Akun Ini Bukan Orang Biasa

Eka menyatakan, ibu dan seorang anaknya yang masih menyusui ditempatkan dalam kamar tahanan wanita bersama narapidana (napi) perempuan lainnya.

Dari empat anaknya seperti terdapat dalam foto yang beredar di grup WA, sebut Eka, yang boleh dibawa ke dalam kamar tahanan bersama ibunya hanya satu orang yang masih disusui.

“Sedangkan tiga orang lagi dibawa pulang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Eka juga memastikan, pihaknya akan memberi pelayanan kesehatan ibu dan anaknya tersebut.

Kronologi Penyiraman Anak Kandung

Kasi Intel Kejari Aceh, Andy Zulanda, menyampaikan dalam kasus tersebut, pihaknya menuntut N dengan pidana dua bulan penjara.

“Pertimbangan kita menuntut dua bulan adalah terdakwa masih memiliki anak kecil yang harus dirawat serta tak ada damai antara pelaku dan suaminya. Namun, hakim memvonisnya delapan bulan,” ungkap Andy.

Ia mengakui, penganiayaan anak kandung dengan menyiramkan air panas ke punggungnya hingga melepuh yang dilakukan oleh ibu tersebut adalah perbuatan salah.

Sehingga, mantan suaminya melaporkan perbuatan itu ke Polisi.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Idi, Irwandi SH, mengatakan, pihaknya memvonis terdakwa penganiaya anak kandung tersebut, meski ia memiliki anak yang sedang disusui, dengan pidana penjara delapan bulan berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertama, sebutnya, terdakwa adalah ibu kandung dari korban penganiayaan yang merupakan anak tertuanya bersama suami pertama.

“Dia kesal dengan suaminya yang sudah bercerai, lalu dilampiaskan kepada anaknya. Anak tersebut disuruh kerja di rumah. Suatu ketika, anak itu agak terlambat memasak air untuk dibuat susu adiknya, terdakwa kemudian mengambil air dari kuali dan menyiramkannya ke punggung korban,'' ujarnya.

Baca juga: Terungkap Tarif Kencan di Kamar Kos Rp 300 Ribu! Cari Pelanggan via MiChat dan Pengakuan PSK

''Anak tersebut disuruh kerja di rumah. Suatu ketika, anak itu agak terlambat memasak air untuk dibuat susu adiknya, terdakwa kemudian mengambil air dari kuali dan menyiramkannya ke punggung korban,'' ujar Irwandi.

Menurut Irwandi, kejadian itu terungkap dalam sidang.

''Jadi, kami menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan ibu kepada anak kandungnya itu sangat sadis. Ia juga berbelit-belit dan tidak ada merasa penyesalan setelah menganiaya anaknya. Hal inilah yang memberatkannya,” ungkap Irwandi.

Kalau dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebut Irwandi, vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan terhadap ibu tersebut tidaklah berat.

Meski memiliki anak-anak yang masih kecil, tapi itu tidak bisa menjadi tameng baginya untuk menghindar dari tanggungjawab pidananya.

Selain itu, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya sudah berlangsung lama.

Masyarakat tak sanggup lagi melihat penderitaan anak tersebut, kemudian membawa korban ke tempat pamannya.

“Jadi, menurut majelis hakim, vonis delapan bulan penjara untuk terdakwa sudah setimpal dengan pebuatan pidana yang dilakukannya,” ungkap Irwandi.

Dalam memvonis terdakwa, tambah Irwandi, majelis hakim tidak terikat dengan jumlah tuntutan jaksa.

Apalagi, sebutnya, jika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman bagi pelaku bisa lebih dari delapan bulan.

Seperti dilansir Serambinews.com, 9 Juli 2020 lalu, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun asal Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, dianiaya ibu kandungnya N (31) dengan cara disiram air panas ke punggungnya.

Sehingga, bocah tersebut mengalami luka serius di punggung, bahu, dan dada sebelah kiri.

Aparat Polres Aceh Timur yang menerima laporan tersebut saat itu langsung mendatangi rumah korban.

Saat dicek benar bahwa anak mengalami luka serius di punggung sebelah kiri bahu, dan dada akibat disiram air panas.

Paman korban yang tak terima dengan penganiayaan itu, pada hari itu juga melaporkan pelaku korban ke Polres Aceh Timur.

------------------

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nurhayati Jalani Hukuman di Lapas Bersama Bayi yang Masih Disusui
Editor: bakri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved