Pengkang dari Kabupaten Mempawah Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Kita generasi muda harus peduli dengan karya budaya, ini sangat penting, kalau dari sekarang kita tidak mulai. Maka dia akan punah

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pengkang atau lempar yang ada di Pondok Pengkang, Jl Raya Sungai Pinyuh-Pontianak, Desa Peniti, Kecamatan Segedong, Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (19/2/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Disdikbud Provinsi mengusulkan sebanyak 25 karya perwakilan kabupaten kota untuk menjadi warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2021.

Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Kalbar, Suhardji mengatakan bahwa ada beberapa Kabupaten yang mengusulkan warisan budaya tak benda 2021.

Adapun daerah yang mengusulkan pertama Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Sambas, Landak, Kayong Utara, dan Sekadau yang berjumlah 25 karya budaya yang akan di usulkan menjadi warisan budaya tak benda nasional.

Satu diantaranya adalah Pengkang yang termasuk kuliner berasal dari Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Baca juga: Kota Pontianak, Kabupaten Landak, Mempawah, dan Sintang Berada di Zona Oranye Penyebaran Covid-19

“Jadi orang Kalbar khususnya Pontianak dan Mempawah pasti sudah tau maknan Pengkang, ini akan diusulkan menjadi warisan budaya tak benda,” ujarnya, Kamis 25 Maret 2021.

Dikatakannya untuk pengajuannya kabupaten Mempawah trntu perlu menampilkan bagaimana cara pembuatan pengkang dan sinopsisnya dan lain sebagainya sebagai syarat pengajuan.

Proses pembakaran pengkang atau lempar yang ada di Pondok Pengkang, Jl Raya Sungai Pinyuh-Pontianak, Desa Peniti, Kecamatan Segedong, Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (19/2/2016)
Proses pembakaran pengkang atau lempar yang ada di Pondok Pengkang, Jl Raya Sungai Pinyuh-Pontianak, Desa Peniti, Kecamatan Segedong, Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (19/2/2016) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Dikatakannya mengapa daerah penting mengajukan karya tiap daerah karena ini masuk dalam warisan leluhur yang harus dijaga jangan sampai di klaim oleh negara lain.

“Kita generasi muda harus peduli dengan karya budaya, ini sangat penting, kalau dari sekarang kita tidak mulai. Maka dia akan punah karena tidak ada pelestarian, hanya menjadi pembicaraan mulut ke mulut saja,” ujarnya.

Ia mengatakan sebelumnya ada karya dari Kalbar yang diklaim oleh negara tetangga, tapi peran UNESCO yang akan menjadi penengah ketika ada masalah seperti ini.

“Tahun 2019 ada 9 karya kita yang ditetapkan jadi warisan budaya tak benda, tahun 2020 sebanyak 7 karya. Mudah- Mudahan tahun ini naik lagi karya kita,” ujarnya.

Ia berharap kabupaten kota minimal mengirimkan satu karya budaya.

Dengan harapan setiap tahun Kalbar punya 14 karya warisan budaya tak benda yang diakui Indonesia.

Ia mengatakan Warisan Budaya Tak Benda yang sudah tercatat sebanyak 367 karya budaya sejak tahun 2013 sampai tahun 2020.

“Kalau karya budaya dari Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia baru ada 44 Warisan Budaya Takbenda Indonesia atau sekitar 12 persen,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved