STATUS NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial Muncul di Dashboard Kartu Prakerja & Cara Mengatasi

Status tersebut muncul khusus bagi pendaftar yang tidak lolos dan menegaskan bahwa anda dipastikan tidak akan bisa ikuti pelatihan kartu prakerja.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Rizky Zulham
Dashboard Prakerja
STATUS NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial Muncul di Dashboard Kartu Prakerja & Cara Mengatasi. 

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Klik Cari.

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca juga: Gagal Prakerja Akibat NIK Kamu Terdaftar, Ikuti Cara Pengaduan Agar Lolos Prakerja

Solusi Rating dan Ulasan

Memberikan rating dan ulasan di dashboard prakerja kini menjadi syarat baru untuk mendapatkan insentif.

Ketentuan pemberian rating dan ulasan di dashboard prakerja ini berlaku sejak Kamis 18 Maret 2021.

Agar bisa memberikan rating dan ulasan, kamu harus menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu.

Bukti menyelesaikan pelatihan di prakerja adalah munculnya sertifikat di dashboard.

Selain itu, peserta juga diminta untuk ulasan terhadap Lembaga Pelatihan, setelah itu memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital.

Berikutnya, peserta juga harus menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Mulai Kamis 18 Maret 2021, Manajemen Prakerja menambah satu di antara ketentuan pencairan insentif, yaitu berkaitan dengan pemberian rating dan ulasan.

Aturan itu menyatakan, pemberian rating dan ulasan dilakukan di dashboard prakerja, bukan di Platform Digital.

Baca juga: NIK Kamu Terdaftar di Kemensos / Kemendikbud Bisa Lolos Prakerja? Cara Lolos Prakerja NIK Terdaftar

Bagaimana cara memberikan ulasan dan rating di dashboard prakerja?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved