NIK Terdaftar di Kementrian Sosial atau BPSJ Ketenagakerjaan, Bisa Lolos Prakerja ? Lakukan Cara Ini

memberikan kesempatan untuk kembali daftar hingga lolos dengan terus memperbaiki penyebab gagalnya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
Berhasil Meskin Sempat NIK Terdaftar di Kementrian Sosial 

Lakukan pengaduan, sampaikan bahwa belum pernah mendapatkan bantuan dari kementerian sosial maupun kementrian pendidikan dan kebudayaan.

Cara ini sudah dibuktikan sejumlah peserta yang di share melalui media sosial dan setelah melakukan pengaduan ternyata berhasil lolos mendapatkan kartu prakerja.

Prakerja gelombang 15 pengumuman sudah keluar Rabu 24 Maret 2021 pukul 12:00 wib.

Cek di dashboard.prakerja.go.id penyebab gagal prakerja pada bagian Riwayat Gelombang akan muncul jenis apa saja yang menyebabkan kamu gagal prakerja.

Baca juga: Cara Mengatasi Muncul Status NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial, Tanda Lolos Kartu Prakerja?

Berikut cara daftar kartu prakerja dari awal

Syarat Mendapatkan Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Bukan alumni peserta prakerja yang sudah lolos di gelombang sebelumnya

5. Tidak pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian atau lembaga terkait

6. Tidak terdaftar sebagai anggota TNI atau POLRI, anggota DPR atau DPRD, direksi atau komisaris dewan pengawas BUMN atau BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Langkah-langkah Mendaftar Kartu Prakerja

- Langkah awal yakni membuat akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik kolom 'Daftar Sekarang'.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved