Istri Bayar Wanita 16 Tahun untuk Penuhi Hasrat Abnormal Suami! Korban Tak Tahan dan Lapor Polisi
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.
Baca juga: Uray Harap Peran Mahasiswa dan OKP Bantu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Di sebuah rumah, di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.
Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.
Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.
Aksi ini beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga korban pun tak tahan kemudian mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa 23 Maret 2021 membenarkan penangkapan ini.
Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.
“Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujar Kabid Humas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kronologi Lengkap Istri di NTT Rela Bayar Cewek ABG untuk Layani Suami yang Idap Kelainan Seks