Istri Bayar Wanita 16 Tahun untuk Penuhi Hasrat Abnormal Suami! Korban Tak Tahan dan Lapor Polisi
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUPANG TENGAH - Senin 22 Maret 2021 menjadi hari terakhir RDjN alias Adi dan IMP alias Irma yang buron delapan bulan.
Pasangan suami istri itu diamankan polisi, Senin 22 Maret 2021 malam Wita.
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak Juli 2020 silam.
Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah, di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Baca juga: KPAD Kayong Utara Bakal Bawa Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Guru di Kayong Utara ke Psikolog
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Bayar Korban untuk Layani Suami
Ini merupakan kasus langka di wilayah NTT.
Bagaimana tidak, Irma mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya Adi.
Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).
Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada GNR, Irma juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.