Cara Mengatasi Muncul Status NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial, Tanda Lolos Kartu Prakerja?

Hal ini bisa saja disebabkan karena sudah pernah mendapat bantuan lain dari pemerintah serti Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan UMKM.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Instagram/@prakerja.go.id
Cara Mengatasi Muncul Status NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial, Tanda Lolos Kartu Prakerja? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muncul Status NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial pada Dashboard www.prakerja.go.id dalam pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15.

Diketahui, Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 telah diumumkan Rabu 24 Maret 2021 tadi siang.

Adapun, hasil seleksi tersebut menerima dengan jumlah 600.000 peserta.

Sementara, bagi masyarakat yang belum lolos seleksi di gelombang 15, bisa melakukan pendaftaran pada gelombang selanjutnya.

Adapun, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 akan segera diumumkan.

Jumlah peserta Kartu Prakerja yang telah diterima dari gelombang 12 hingga 15 mencapai 2,4 juta.

Sementara target target pemerintah dalam program Kartu Prakerja semester I tahun 2021 sebanyak 2,7 juta orang.

Baca juga: STATUS NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial Muncul di Dashboard Kartu Prakerja & Cara Mengatasi

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 16, bisa membuka akun Instagram @prakerja.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Bagi yang kamu yang lolos segera verifikasi akun email kamu dan klik Gabung.

Sementara bagi yang belum lulus bisa mencoba mendaftar kembali di Kartu Prakerja Gelombang 16 yang akan dibuka besok Kamis 25 Maret 2021.

Baru-baru ini, panitia menerapkan aturan baru di Pendaftaran Kartu Prakerja, dengan memunculkan alasan kenapa belum lolos Prakerja.

Satu di antaranya status NIK Kamu Terdaftar di Kementrian Sosial Data Penerima Bantuan Sosial yang muncul di dashboard Kartu Prakerja.

Status tersebut muncul khusus bagi pendaftar yang tidak lolos dan menegaskan bahwa anda dipastikan tidak akan bisa ikuti pelatihan kartu prakerja.

Hal ini bisa saja disebabkan karena sudah pernah mendapat bantuan lain dari pemerintah serti Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan UMKM.

Perlu diketahui, di masa pandemi, Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos).

Maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos lainnya di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial seperti DTKS, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan.

Baca juga: Langkah Selanjutnya Setelah Lolos Kartu Prakerja

Cara Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 15

Untuk mengetahui apakah seseorang lolos Kartu Prakerja gelombang 15 atau tidak, dapat dicek dengan mudah.

Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.

SMS tersebut berisi ucapan selamat telah diterima di program Kartu Prakerja gelombang 15.

Oleh karenanya, pastikan nomor HP yang didaftarkan pada akun Prakerja sama seperti yang dipakai sekarang atau minimal aktif.

"Peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat!"

"Pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP."

"Hati-hati dengan situs palsu! Daftar hanya di situs resmi www.prakerja.go.id," tulis akun Instagram resmi @prakerja.go.id, dikutip Tribunnews.com, Jumat 26 Februari 2021.

Begitu juga sebaliknya, bagi peserta yang tidak lolos, jangan harap akan mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut.

Pengecekan lolos atau tidak di seleksi Kartu Prakerja gelombang 15 juga dapat dilakukan melalui situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id atau klik link ini.

Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.

Jika lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 15, peserta akan dapat melihat nomor Kartu Prakerja, status saldo, serta nomor akun e-wallet yang sudah didaftarkan pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Nah, bagi yang tidak lolos juga akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja berupa keterangan "Kamu Belum Berhasil."

Mereka yang tidak lolos akan kembali diberikan kesempatan untuk mendaftar di gelombang berikutnya atau Kartu Prakerja Gelombang 16.

Pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi bila ingin mendaftar di gelombang 16.

Baca juga: DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Besok, Cek Syarat dan Cara Daftar Klik www.prakerja.go.id

Tahapan Setelah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15

Setelah mendapat pemberitahuan lolos, peserta akan mendapatkan dana Rp 1 juta yang digunakan untuk mengikuti pelatihan.

Dengan dana tersebut, peserta dapat memilih jenis pelatihan yang ingin diikuti di Mitra Platform Digital Resmi.

Dengan demikian, dana Rp 1 juta itu tidak bisa diuangkan.

Pembelian pelatihan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan.

Jika sudah lebih 30 hari belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi.

Kemudian, peserta akan mengikuti pelatihan yang telah dipilih secara online.

Selesai pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat elekronik.

Peserta juga wajib memberikan ulasan dan penilaian (rating) pada pelatihan yang diikuti.

Peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima dua macam insentif.

Dana insentif pertama diberikan pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Dana insentif kedua diberikan setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

Tentang Kartu Prakerja Gelombang 15

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 telah dibuka sejak Kamis 18 Maret 2021.

Sama seperti gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 15 tetap menerapkan sistem kuota.

Pada Kartu Prakerja Gelombang 15, kuota yang disediakan sebanyak 600 orang.

Demi pemerataan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 15.

Kemudian, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved