Sepasang Kekasih di Landak Jadi Tersangka Aborsi❗ Diduga Ada Keterlibatan Asisten Apoteker
Usut punya usut, sebelumnya sekitar tahun 2020 BG dan YS memang sudah sepakat untuk berniat menggugurkan kandungan yang ada pada YS.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
Dari info WK itu, BG kenal dengan AH warga Kota Pontianak.
"Jadi akhirnya dari AH yang bekerja sebagai asisten apoteker, BG mendapatkan resep obat. Kemudian BG membeli dengan harga Rp 1,6 juta, dan dikirimlah oleh AH lewat jasa pengiriman," ungkap Kasat.
Setelah obat sampai, dipandulah oleh DS melalui WA cara pemakaiannya kepada YS.
Dimana pemakaian obat itu dilakukan di salah satu hotel di Ngabang pada bulan Januari lalu.
"Setelah BG dan YS kami amankan, kami tangkaplah AH di Pontianak pada hari Sabtu malam. Kemudian DS dan WK di Sungai Pinyuh pada hari Minggunnya. Kelima orang ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Kasat.
Untuk diketahui, Aborsi yang dilakukan secara sengaja dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal itu hanya dapat dikecualikan pada kondisi tertentu.
Di Indonesia, pengaturan tentang aborsi dimuat dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada umumnya, semua orang dilarang melakukan aborsi. (*)
