Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Hadir, BPJamsostek Dorong Perusahaan Lengkapi Persyaratan
Saat ini pemerintah akan menyelenggaraan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang menjadi korban PHK
Patut diingat bahwa setiap pekerja di berbagai sektor wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan perintah UU, Perda bahkan sampai ke tingkat Pergub dan Perbup pun ada aturannya,” ujarnya.
Makanya cara yang ditempuh, di antaranya dengan metode yang lebih soft. Maksudnya, lanjut Manto, adalah dengan melakukan webinar, sosialisasi.
Namun kegiatan ini pun tentu punya kelemahan. Oleh karena yang mewakili hadir dalam sosialisasi bukan petinggi perusahaan.
• Disnaker Kayong Utara Belum Terima Informasi Soal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11
“Nantinya perwakilan ini harus menyampaikan ke para stakeholder perusahaan dan mereka langsung menerima stressing yang kami sampaikan. Oleh karena itu perlu juga dengan cara terjun ke lapangan melakukan pembinaan,” ujar Manto.
Upaya lainnya, kata Manto, dengan penegakan hukum jika masih ada perusahaan yang bandel.
Disampaikannya pula, pandemi Covid-19 turut membuat tekanan bagi perusahaan.
“Tingkat kepatuhan sebetulnya ada indikasi positif atau terjadi tren peningkatan dibanding dengan tahun sebelumnya. Di masa pandemi, kami lihat masih ada kenaikan kecuali di sektor yang terpaksa mem-PHK karyawan karena bangkrut. Ini banyak kita temui di sektor perdagangan dan jasa," paparnya.
"Umumnya mereka paling terkena imbas di 2020. Kami berharap kondisi saat ini bisa lebih baik lagi dan perusahaan bisa melakukan kewajibannya yakni melindungi pekerjanya dalam program BPJS ini,” sampainya.