Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Hadir, BPJamsostek Dorong Perusahaan Lengkapi Persyaratan
Saat ini pemerintah akan menyelenggaraan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang menjadi korban PHK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pontianak menggelar Webinar Kepatuhan Pemberi Kerja “Hak dan Kewajiban Badan Usaha Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” Senin 22 Maret 2021.
190 perusahaan berpartisipasi dalam webinar tersebut. Selain menghadirkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Andry Rubiantara, turut hadir sebagai pembicara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
• Dorong Aparatur Ikut Kepersertaan, BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemitraan Bersama Pemkab Bengkayang
Andry Rubiantara menuturkan saat ini tingkat kepatuhan masih belum maksimal. Bila mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) maka coverage baru sekitar 35,48 persen pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya sosialisasi ini juga dilakukan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada pengusaha dan pekerja terkait kondisi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). Oleh karena akan berdampak kepada pekerja.
Apalagi dengan akan hadirnya program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
PDS Tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya.
• Ajang Paritrana Awards 2021 Digelar, BPJamsostek Masuki Tahap Akhir Penjurian
Sementara kategori PDS Upah, dimana perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.
Selanjutnya untuk PDS Program yakni meski perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya, perusahaan hanya ikut pada 2 program perlindungan dari 4 program yang wajib yang ada.
“Saat ini pemerintah akan menyelenggaraan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Tentu ada persyaratan untuk pekerja yang terkena PHK untuk bisa mendapatkan JPK ini,” ujarnya.
• Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Resmi Berakhir
Andry berharap perusahaan untuk melengkapi pendaftaran peserta untuk keseluruhan program yakni meliputi perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun).
“Saat ini memang masih kita tunggu Permenaker. Ketentuannya nanti untuk skala usaha besar dan menengah wajib ikut ke dalam 4 program. Sementara skala usaha kecil wajib ikut dalam 3 program. Nah, 2021 kita dorong untuk perusahaan melengkapi ini,” papar Andry.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan satu di antara sektor yang menjadi bidikan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek adalah sektor perkebunan.
Oleh karena dalam sektor perkebunan masih banyak pekerja berstatus buruh harian lepas (BHL).
• Sebanyak 1021 Pegawai Bukan ASN Pemkab Sekadau Terdaftar Dalam BPJS Ketenagakerjaan
“BHL masih banyak yang belum terdaftar (BPJS Ketenagakerjaan). Maka tadi dipertegas oleh Pak Kadisnaker bahwa akan dikeluarkan Surat Edaran terkait mengenai ini. Supaya BHL Ini bisa didaftarakan, sehingga mereka juga bisa mendapatkan program jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya,” tegas Andry.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto, mengatakan pihaknya turut berperan aktif agar tingkat kepatuhan perusahaan terus meningkat.