Dorong Aparatur Ikut Kepersertaan, BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemitraan Bersama Pemkab Bengkayang 

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang Aziz Sulaiman mengatakan, bahwa Pada cut off bulan februari tahun 2021 tenaga honor yang sudah te

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pemkab Bengkayang Bersama Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Induk Pontianak Berserta jajaran Giat Konsolidasi Terkait Dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Selasa 9 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Bupati Bengkayang dan Pemerintah Bengkayang siap mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di lingkungan Pemkab bengkayang, Selasa 9 Maret 2021.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang Aziz Sulaiman mengatakan, bahwa Pada cut off bulan februari tahun 2021 tenaga honor yang sudah terdaftar di Kabupaten Bengkayang sekitar 1300 pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Cut off februari 2021 sudah ada tenaga honor Bengkayang kurang lebih 1300 yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Aziz.

Baca juga: Camat Jagoi Babang Beri Dukungan Pembangunan PLBN di Kabupaten Bengkayang

Ia menyampaikan, kedepannya untuk aparatur Pemerintah Desa juga akan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Berdasarkan keterangan dari Bupati Bengkayang, telah menginformasikan akan menindak tegas bagi perusahaan badan usaha yang tidak mendaftarkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, sebagai contoh tindakan tegas ini adalah mencabut izin pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Selain itu, Kepala Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat di Kota Pontianak, andry rubiantara menghimbau kepada semua perusahaan di Kabupaten Bengkayang untuk mengikuti program BPJS  Ketenagakerjaan, untuk mempersiapkan program baru dari Pemerintah Pusat yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kabupaten Bengkayang dihimbau mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, guna mempersiapkan program dari Pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved