Ratusan Handphone, dan Barang Lainnya Milik Warga Binaan Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar

Ia mengatakan ditemukannya barang bukti hasil razia kamar warga binaan kedepan supaya lebih bersih akan di aktifkan Satuan Operasional Kepatuhan Inter

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar, Suprobowati melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia kamar warga binaan di Rutan Kelas II A Pontianak, Kamis 18 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar, Suprobowati melakukan Pemusnahan barang bukti hasil razia kamar warga binaan di Rutan Kelas II A Pontianak, Kamis 18 Maret 2021.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar, Suprobowati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pemusnahan barang bukti razia kamar warga binaan yang dilakukan sejak Januari sampai Maret 2021.

“Adapun yang kita temukan berupa HP sebanyak 236 buah dan memang cukup banyak. Ini mungkin saja menjadi salah satu alat komunikasi yang digunakan mereka untuk hal tertentu,”jelasnya.

Ia mengatakan ditemukannya barang bukti hasil razia kamar warga binaan kedepan supaya lebih bersih akan di aktifkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) yang telah terbentuk sekaligus memberikan penguatan.

“Upaya yang sudah kami lakukan jelas seperti penggeledahan kamar hunian. Mulai dari pintu masuk dari pengecekan manusia dan barang bawaan diperiksa,” ujarnya.

Baca juga: Kukuhkan Satops Patnal, Suprobowati: Diharapkan Mereka Menjadi Role Model

Selain itu, ia juga menyinggung terkait penggunaan narkoba dan dampaknya setta hukuman yang akan diterima.

Ia mengatakan tentu dalam hal ini selalu diberikan penguatan kepada jajaran bahwa kalau sudah menyentuh narkoba akibatkan akan fatal.

“Kalau mereka yang bertugas di dalam tersandung perkara akan segera kami pindahkan dan kalau untuk tahanan kalau ada yang ketahuan akan kami pindahkan karena kalau sudah pindah dia akan menyesuaikan diri,” tegasnya.

Ia mengatakan secara nasional masih dalam taraf assement terkait pemindahan warga lapas yang berulag akan di pindahkan sesuai perkara ringan atau berat. Apabila berat akan dibawa kd Nusa Kambangan.

“Kalau memang membuat perkara kecil atau besar bisa kita pindahkan paling berat ke Nusa Kambangan biar tidak seenaknya. Tapi kita masih assesment dipusat terkait ini,” jelasnya.

Ia mengajak jajarannya untuk selalu waspada narkoba apabila ada yang masih menyentuh didalam lapas untuk tidak terjadi lagi.

Lalu terkait di perbatasan memang masih sensitif. Maka dari itu dirinya mengajak petugas untuk memantau area tersebut dan melibatkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved