Sat Narkoba Polres Landak Grebek Rumah Pengedar Sabu-sabu di Pahauman
Setelah diketahui pelaku sedang berada di rumah, lalu dilakukan penggerebekan dan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan di atas
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Satuan Narkoba Polres Landak melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap MS alias BK (34) pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu 13 Maret 2021.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia menerangkan, pelaku MS alias BK ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Pahauman, Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila.
"Iya kita tangkap di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukup 11.00 WIB," ujar Iptu B Pandia kepada Tribun di Kantornya pada Selasa 16 Maret 2021.
Disampaikan Kasat, untuk kronologisnya pada hari Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB pihaknya mendapat informasi bahwa di Dusun Pahauman akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah pelaku, yang memang sudah menjadi target sebelumnya.
Baca juga: Satres Narkoba Polres dan BNNK Kubu Raya Beri Pembekalan Kepada Pelajar SMAN 1 Batu Ampar
Setelah diketahui pelaku sedang berada di rumah, lalu dilakukan penggerebekan dan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan di atas kasur tempat tidur tersangka narkotika jenis sabu-sabu 1 klip.
"Ditemukan juga alat hisap sabu atau bong dan korek api gas, serta uang hasil penjualan sabu dalam dompet sebanyak Rp 150 ribu. Pelaku mengakui membeli sabu di Beting Pontianak sebanyak 1,5 gram dengan harga Rp 400 ribu," jelas Kasat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan. "Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 (1) jo 112 Ayat (1) jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Iptu B Pandia. (*)