Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2021 untuk Melapor Jika Tidak Terdaftar
Tujuan KJP Plus adalah menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Dijelaskan akun @dkijakarta, penerima KJP Plus dapat menarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan di ATM Bank DKI.
Sementara sisa dana bulanan dapat dibelanjakan secara non tunai.
Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1-3 setiap bulan, sementara dana berkala dipakai untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.
Tak hanya itu, selama pandemi Covid-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai dan non tunai.
Biaya rutin dan berkala tersebut juga dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Adapan besaran dana yang siswa terima berbeda sesuai jenjang pendidikan yang tengah ditempuh.
SD/MI/SDLB
Besaran Dana: Rp 250.000
Dana yang Bisa Dibelanjakan: Rp 135.000
Dana Berkala: Rp 115.000
SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 130.000
SMP/MTs/SMPLB
Besaran Dana: Rp 300.000
Dana yang Bisa Dibelanjakan: RP 185.000
Dana Berkala: Rp 115.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pendataan-kartu-jakarta-pintar-2.jpg)