Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2021 untuk Melapor Jika Tidak Terdaftar
Tujuan KJP Plus adalah menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2021.
Hal ini disampaikan akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Rabu 10 Maret 2021.
"Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021.
Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!" tulis akun tersebut.
Berdasarkan info di akun tersebut, dijelaskan bahwa total penerima KJP Plus tahap 2 pada 2020 adalah sebanyak 849.291 siswa.
KJP Plus ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu dan berusia sekolah 6-21 tahun.
Tujuan KJP Plus adalah menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Mekanisme pendataan Ada empat tahap dalam pendataan siswa yang dilakukan Pemprov DKI via Disdik DKI yang dijabarkan sebagai berikut.
*) 15-22 Maret 2021 : Disdik mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
*) 15-22 Maret 2021 : Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
*) 29-31 Maret 2021 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
*) 1-6 April 2021 : Data final penerima ditetapkan.
Apabila ada yang tidak terdaftar menurut data dari Pemprov DKI, siswa dapat menghubungi Pusat Data dan Teknologi Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) DKI sesuai Kartu Keluarga (KK) dan domisili.
Siswa tersebut dapat melapor ke laman pendaftaran ini : http://bit/ly/pusdatinjamsosdki.
Penggunaan dan besaran dana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pendataan-kartu-jakarta-pintar-2.jpg)