Cegah Karhutla, Operasi Bina Karuna Polres Melawi Pasang Puluhan Spanduk Imbauan

Melalui spanduk yang dipasang ini, guna mengajak masyarakat untuk mencegah karhutla

Editor: Jamadin
Dok. Polres Melawi
Personel Polres Melawi memasang puluhan sepanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polres Melawi, Senin 15 Maret 2021 siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI  – Dalam rangka mengantisipasi bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Polres Melawi dan Polsek Jajaran, melalui “Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2021” terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan.

Kali ini, Dipimpin langsung oleh Karendal Ops (Kabag Ops) AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P beserta Anggota memasang puluhan sepanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polres Melawi, Senin 15 Maret 2021 siang.

“Melalui spanduk yang dipasang ini, guna mengajak masyarakat untuk mencegah karhutla. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Melawi bebas dari bencana asap, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” jelas Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Aang Permana.

Baca juga: Personel Gabungan Ops Bina Karuna Polda dan Polres Kubu Raya Padamkan Api di Dua Titik Karhutla

“Kita berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi karhutla di Wilayah Hukum Polres Melawi, yang mengakibatkan kerugian baik materil, sosial hingga kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem di alam,” tegasnya.

Personel Polres Melawi memasang puluhan sepanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polres Melawi, Senin 15 Maret 2021 siang.
Personel Polres Melawi memasang puluhan sepanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polres Melawi, Senin 15 Maret 2021 siang. 

AKP Aang Permana mengimbau masyarakat maupun badan usaha, atau perusahaan jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan.

“Kalau membuka lahan, jangan dengan cara membakar. Lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Dalam Pergub, Jika kelompok masyarakat masih diijinkan namun harus sesuai ketentuan misalnya membakar lahan tidak dimusim kemarau dan lahannya pun ditentukan luas dan harus mendapatkan ijin dari Kepala Desa serta dibuat skat batas sehingga tidak merempet kewilayah lainnya. Korporasi atau badan usaha (perkebunan) tidak diijinkan sama sekali melakukan pembakaran untuk membuka lahan, sanksi administratif hingga pidana jika melakukan pembakaran,” tuntas AKP Aang Permana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved