Pemuda Ini Akui 4 Kali Terima Orderan Sabu dari Kakak Ipar yang Ada di Penjara
Disana, nantinya CU akan menyerahkan Sabu itu ke SE (22) yang tak lain istri dari CU, dan adik Iparnya pemuda berinisial IR (18)
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dari balik jeruji besi, seorang warga binaan berinisial CU diduga mengkoordinir istri dan adik Iparnya untuk menjadi kurir narkoba jenis sabu asal Malaysia.
Hal ini terkuak saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak melakukan pengembangan terhadap seorang pria berinisial AC (31) asal Kabupaten Sanggau yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara karena kedapatan membawa Sabu seberat 1,1 kg, Minggu 15 Maret 2021.
Dari pengakuan AC, dirinya diperintah oleh CU untuk mengambil sabu dari daerah Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalbar, kemudian diantarkan ke wilayah Kecamatan Pontianak Timur, kota Pontianak.
Disana, nantinya CU akan menyerahkan Sabu itu ke SE (22) yang tak lain istri dari CU, dan adik Iparnya pemuda berinisial IR (18)
IR mengaku, bahwa dirinya sudah 4 kali menerima kiriman Narkoba dengan perintah dari sang Kaka ipar, dengan setiap kali Pengiriman Sabu seberat 1 kg.
Baca juga: Nama Lengkap Ketua dan Sekretaris Tanfidz PKB 14 Kabupaten Kota di Kalbar
"Sudah 4 kali, setiap pengiriman 1 kg, pengirimannya sebulan sekali,"ungkap IR saat ditanyai Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo disampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriatno saat konferensi pers di gedung Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Senin 15 Maret 2021.
Sementara AC, warga Sanggau yang mengambil sabu itu dari Balai Karangan, sempat mengaku baru satu kali melakukan pengiriman sabu itu.
Namun, akhirnya ia mengaku sudah 4 kali ketika IR mengungkapkan bahwa AC juga sudah 4 kali mengantar sabu atas perintah dari CU.
Terkait kasus ini, Kombespol Leo mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, selain itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas 2 A Pontianak guna proses lebih lanjut. (*)