BPN Kayong Utara Tegaskan Penentuan Nilai Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana Dilakukan Tim Independen
Tim yang dia maksud adalah tim appraisal yang telah ditunjuk sebelumnya. Venita menerangkan, penentuan nilai ganti rugi ini tidak dilakukan pihaknya m
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala BPN Kayong Utara, Venita menegaskan penentuan nilai ganti rugi lahan pembangunan Bandara Sukadana dilakukan oleh tim independen.
Tim yang dia maksud adalah tim appraisal yang telah ditunjuk sebelumnya. Venita menerangkan, penentuan nilai ganti rugi ini tidak dilakukan pihaknya maupun Pemerintah Daerah,
Hal itu diutarakan Venita menanggapi persoalan masih adanya warga yang tidak setuju menjual tanahnya yang masuk dalam kawasan perencanaan pembangunan Bandara.
Baca juga: SD dan SMP di Kayong Utara Mulai Berlakukan Belajar Tatap Muka
"Nilai ganti rugi adalah penilaian yang dilakukan oleh tim independen, yakni tim appraisal yang ditunjuk oleh dinas yang memerlukan tanah. Jadi sama sekali bukan kami yang menentukan nilai tersebut," terang Venita, Minggu 14 Maret 2021.
Menurut Venita, hasil penilaian pun sudah jauh lebih tinggi dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.
"Untuk proses ganti rugi sudah bukan di kewenangan kami, tetapi kewenangan dari instansi yang memerlukan tanah. Dalam hal ini Dinas Perhubungan," imbuhnya. (*)